masukkan script iklan disini
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, sudah hampir satu tahun berlalu, namun hingga kini belum lengkap berkasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI itu menyangkut Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kab. PALI, Tahun Anggaran 2021.
Perihal ini mencuat kembali setelah ada postingan yang viral di media sosial, terkait lambannya penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut.
Menanggapi hal itu, Fadly Habibi, SH selaku Kasi Intel Kejari PALI, saat di konfirmasi oleh wartawan, mengatakan terkait belum adanya tindak lanjut dari Tim Kejari PALI karena masih menunggu hasil pemeriksaan Auditor Negara dari Inspektorat kabupaten PALI yang mereka pinta.
Padahal jika kita tela'ah masalah ini adalah dugaan kasus yang terjadi pada Tahun 2021 lalu, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI juga diketahui sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten PALI pada Selasa (16/08/2022) lalu.
Merasa ada yang janggal, Rosidi selaku Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI, mengatakan biasanya setiap tahun itu ada Laporan Hasil Pemeriksaan dari Auditor Negara yang di keluarkan oleh Inspektorat dan Badan Keuangan Negara pada tahun berikutnya.
"Namun hal ini ada yang terasa janggal saat Fadly Habibi selaku Kasi Intel Kejari PALI mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Auditor Negara," imbuhnya.
Ditambahkan Rosidi, perihal ini perlu di perjelas oleh Inspektorat Kabupaten PALI terkait hasil Audit pada Dinas Kesehatan ada atau tidaknya Inspektorat melakukan pemeriksaan atau melakukan Audit pada Tahun 2021.
"Jika tidak ada atau tidak dilakukan, maka dapat di katakan wajar jika Tim Kejari PALI belum mendapatkan hasil Audit itu sampai saat ini. Tetapi hal ini pun tetap saja tidak lumrah, jika penggunaan anggaran negara kok hingga dua tahun berlalu belum diaudit," tukasnya heran.
Satu hal lagi yang menjadi tanda tanya publik adalah mundurnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejari PALI. Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri PALI sudah merilis status dugaan tindak pidana korupsi di Dinkes PALI tersebut sudah ditetapkan tahap penyidikan.
"Namun anehnya, ditahap penyidikan itu kok belum disebut siapa tersangkanya. Eh, kini malah mundur lagi pada tahap penyelidikan. Ini tak lazim jika merujuk hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," ujar Rosidi penuh tanya.
Menelusuri kejanggalan kasus ini, awak media pun mengkonfirmasi Inspektur Inspektorat Kabupaten PALI, Kartika Yanti. Namun sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan.