Iklan

Kamis, 28 Maret 2024, Maret 28, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-28T23:07:29Z
DisperindagHeri AmalindoTrending

Jelang Arus Mudik,Disperindag Kabupaten PALI Monitoring Sejumlah SPBU

Ka disperindag pimpin langsung monitoring sejumlah SPBU | Foto : emceprojects


Dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran.


Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan Monitoring dan Pengawasan Pompa ukur BBM SPBU Beracung.


Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah mengungkapkan  SPBU yang ditera ulang berada di jalan merdeka beracung kelurahan Talang Ubi Selatan.


Berdasarkan uji tera yang dilakukan, Disperindag tidak menemukan kecurangan pada alat takar BBM di dua SPBU bersangkutan.


“Alhamdulillah di SPBU ini masih normal. Semua jenis BBM tidak ada temuan kecurangan," ungkapnya,kamis (28/3/2024).


Dia menyampaikan, tera ulang alat takar SPBU tersebut bertujuan untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik sehingga tidak merugikan warga atau konsumen.


Selain itu juga kita memastikan ketersediaan Bahan bakar kendaraan di SPBU jelang persiapan arus mudik maupun arus balik, karena kita ketahui PALI merupakan jalur alternatif  lalu lintas pemudik, "terangnya.


Dari 6 nozzle BBM (4 pertalite dan 2 Bio solar) yang dilakukan pengujian SPBU dijalan merdeka tepatnya di Beracung Kelurahan Talang Ubi Selatan hasilnya :


1. Pertalite  : ada selisih rata-rata -45 ml (-0, 23%) dari 20.000 ml yang diuji

2. Pertalite : ada selisih

rata-rata -30 ml (-0,14%) dari 20.000 ml yang diuji

3. Pertalite

 : ada selisih rata-rata -15 ml (-0,08%) dari 20.000 ml yang diuji

4. Pertalite

 : ada selisih rata-rata

-10 ml (-0,03%) dari 20.000 ml yang diuji

5. Bio Solar : ada selisih rata-rata

+ 15 ml ( +0,075%) dari 20.000 ml yang diuji

6. Bio Solar : ada selisih

 rata-rata

-25 ml (-0,12%) dari 20.000 ml yang diuji.


Karena Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai peraturan Kemendag sebesar +- 0,5% atau +- 100 ml, maka hasil pengujian dinyatakan *DITERIMA*


Kersediaan Pertamax, Pertalite dan Bio Solar Di SPBU Beracung dalam kondisi *Aman*


Brisvo menyampaikan jika tera ulang alat ukur BBM itu akan dilakukan secara bertahap di seluruh SPBU di wilayah setempat.