Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/VI/2024/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tertanggal 13 Juni 2024.
Kejadian berlangsung Pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Ferianto (44), warga Dusun I Desa Lunas Jaya, kehilangan sepeda motor yang diparkir di samping musholah di Jalan Servo KM 36, Desa Lunas Jaya.
Saat akan beristirahat, Ferianto mendapati sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut Ferianto segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Naga Hitam untuk menyelidiki kasus ini.
Pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, diketahui bahwa sepeda motor yang dicuri disembunyikan di dalam hutan Desa Tanjung Miring.
Informasi lebih lanjut mengarahkan kepada pelaku bernama BS (29), warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, Tim Naga Hitam berhasil menangkap BS di Simpang Desa Lunas.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan SH menyampaikan Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua unit besi berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, Serta 1 unit sepeda motor merk Honda, warna hitam, nomor polisi BG 4632 DAA
"Kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp12.000.000,-. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Kapolsek Tanah Abang pada Minggu (11/08/2024).
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menyatakan, “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat. (ent)